Giliran Refli Tantang Mahfud MD Buktikan Ada Jual Beli Pasal
Kamis, 17 Nov 2011 Oleh: Akil Mochtar. Kategori: Berita
Kamis, 17 November 2011 16:47 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, yang pernah berseteru dengan Ketua MK Mahfud MD karena pernyataannya, kini menantang Mahfud. Refly meminta Mahfud MD membuktikan pernyataannya terkait adanya praktik jual beli pasal di DPR.
Rafli menegaskan, Mahfud harus konsisten dengan pernyataannya bahwa tudingan tidak bisa dilontarkan tanpa bukti.
“Ketika saya lontarkan pernyataan, ada suap di MK, dia minta saya buktikan. Maka, dia pun harus bisa buktikan pernyataannya. Dalam pernyataan saya terhadap MK, saya, paling tidak ada investigasi. Saya katakan memang saya melihat uang itu. Cuma yang belum bisa dibuktikan apakah uang yang saya lihat itu jadi diberikan pada hakim atau tidak. Dalam investigasnya MK, kan juga terbukti itu,” ujarnya, Kamis (17/11/2011).
Sebagai pejabat negara, kata Refly, Mahfud harusnya konsisten dengan pernyataannya. Mahfud diminta tidak beralasan bahwa hal itu hanya ilustrasi saja yang dikemukakan di dalam sebuah seminar. Sebagai akademisi, ilustrasi harusnya bisa dijelaskan.
“Seorang pejabat negara dan akademisi sepertinya tidak mungkin melontarkan ilustrasi tanpa fakta ataupun sekedar ilustrasi khayalan. Dia harus paham, perkataannya akan ditanggapi serius. Saya saja melontarkan pernyataan, juga melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, namun tak ada penyelesaiannya,” Rafli menegaskan.
Sejak membaca pernyataan Mahfud itu, Refly mengaku bertanya dalam hati apakah pernyataan Mahfud itu opini atau fakta.
Kalau fakta, kata Refly, apakah melihat atau mengalami langsung, atau sekedar fakta yang diperolehnya dari cerita orang lain.
Apalagi, di MK ada tiga mantan anggota DPR, selain Mahfud, Akil Muchtar, dan Hamdan Zoelva.
“Terlepas dari itu apakah fakta dan opini, saya pribadi juga berkeyakinan dan beropini, jual beli pasal terjadi. Ini gambaran publik karena masyarakat sudah paham semua. Cuma siapa yang bisa membuktikan? Tentu, orang yang pernah terlibat, pernah menjadi anggota DPR. Atau, pernah mengadopsi UU tertentu, seperti Mahfud,” demikian Refly Harun.
Penulis: Rachmat Hidayat | Editor: Anwar Sadat Guna
"Oom Prof Mahfud MD Ditantang Oom Refli Harun Kakak Kelas Bunda Icha di FH UGM"