Penulis : Muhammad Fauzi
Kamis, 26 April 2012 18:14 WIB
JAKARTA--MICOM: Boneka tokoh cerita Unyil meski tidak
didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), hak
ciptanya tetap milik penciptanya yakni Pak Raden.
Penegasan itu disampaikan Dirjen HaKI Ahmad M Ramli usai menerima
Pak Raden (Suyadi) yang didampingi Tim Advokasi dan Konsultan HKI antara
lain R. Dwiyanto Prihartono, Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto,
Lury Elza Alex, dan Khrisna Pabichara, Kamis (26/4).
Dikatakan Ramli, hak cipta adalah hak yang mendapat perlindungan
kuat meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HKI. Rezim hukum yang berlaku
telah memberikan perlindungan terhadap suatu ciptaan yang telah lahir
dan memenuhi syarat seperti ciptaan Pak Raden yakni boneka tokoh cerita
Unyil.
Dirjen HaKI Ramli juga mengimbau agar ditempuh penyelesaian menggunakan cara
out of court settlement
(di luar pengadilan). Ini untuk mencapai hasil maksimal dengan tetap
mempertahankan aspek manfaat dan ekonomi selain aspek moral atas suatu
ciptaan.
Di sisi lain, R. Dwiyanto yang mendampingi Pak Raden mengatakan,
persoalan pokok tentang boneka si Unyil milik Pak Raden karena
terjadinya distorsi dalam perumusan kontrak yang bersifat tidak
menguntungkan bagi pencipta. (Faw/OL-5)
"Dirjen HaKI Tetapkan Hak Cipta Unyil di Tangan Pak Raden: dalam Marissa Haque Fawzi"