Bunda Marissa Haque & Ayah Ikang Fawzi

Bunda Marissa Haque & Ayah Ikang Fawzi
Mendoakan Pernikahan Langgeng, selamat HUT ke 24 & ke 25 tahun Pernikahan Bunda Icha & ayah Ikang

Bunda Marissa Haque sedang Fathu Makkah, Namun Masih Diperhitungkan

Bunda Marissa Haque sedang Fathu Makkah, Namun Masih Diperhitungkan
Padahal Sedang Cuti Berpolitik, Alhamdulillah Bunda Marissa Haque Masih Diperhitungkan

Marissa Haque & Ikang Fawzi Hasil dari Ranah Berpolitik (2010)

Marissa Haque & Ikang Fawzi Hasil dari Ranah Berpolitik (2010)
Metro TV 2010, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Hasil Polling

Ayah Ikang Fawzi & Oom Chandra Darusman: Karya Dua Anak Deplu Alumni UI, 1982

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: Kompaknya Dua Anak Deplu Alumni UI (Universitas Indonesia/ILUNI), 1982

Jumat, 25 Mei 2012

Salah Satu Resolusi Marissa Haque Tahun 2012 adalah: "Turut Membereskan Mafia SP3 Pidana Illegal Logging di Provinsi Riau"



Beberapa Resolusi Marissa Haque Tahun 2012 antara lain adalah:  (1) buat kartu nama baru; dan (2) turut membereskan mafia SP3 pidana illegal logging di Provinsi Riau"

Senin, 14 Mei 2012

"Dirjen HaKI Tetapkan Hak Cipta Unyil di Tangan Pak Raden: dalam Marissa Haque Fawzi"


Penulis : Muhammad Fauzi
Kamis, 26 April 2012 18:14 WIB     
0 komentar
JAKARTA--MICOM: Boneka tokoh cerita Unyil meski tidak didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), hak ciptanya tetap milik penciptanya yakni Pak Raden.

Penegasan itu disampaikan Dirjen HaKI Ahmad M Ramli usai menerima Pak Raden (Suyadi) yang didampingi Tim Advokasi dan Konsultan HKI antara lain R. Dwiyanto Prihartono, Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto, Lury Elza Alex, dan Khrisna Pabichara, Kamis (26/4).

Dikatakan Ramli, hak cipta adalah hak yang mendapat perlindungan kuat meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HKI. Rezim hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan terhadap suatu ciptaan yang telah lahir dan memenuhi syarat seperti ciptaan Pak Raden yakni boneka tokoh cerita Unyil.

Dirjen HaKI Ramli juga mengimbau agar ditempuh penyelesaian menggunakan cara out of court settlement (di luar pengadilan). Ini untuk mencapai hasil maksimal dengan tetap mempertahankan aspek manfaat dan ekonomi selain aspek moral atas suatu ciptaan.

Di sisi lain, R. Dwiyanto yang mendampingi Pak Raden mengatakan, persoalan pokok tentang boneka si Unyil milik Pak Raden karena terjadinya distorsi dalam perumusan kontrak yang bersifat tidak menguntungkan bagi pencipta. (Faw/OL-5)

"Dirjen HaKI Tetapkan Hak Cipta Unyil di Tangan Pak Raden: dalam Marissa Haque Fawzi"

Senin, 07 Mei 2012

Followers

Interesting Blogs