Bunda Marissa Haque & Ayah Ikang Fawzi

Bunda Marissa Haque & Ayah Ikang Fawzi
Mendoakan Pernikahan Langgeng, selamat HUT ke 24 & ke 25 tahun Pernikahan Bunda Icha & ayah Ikang

Bunda Marissa Haque sedang Fathu Makkah, Namun Masih Diperhitungkan

Bunda Marissa Haque sedang Fathu Makkah, Namun Masih Diperhitungkan
Padahal Sedang Cuti Berpolitik, Alhamdulillah Bunda Marissa Haque Masih Diperhitungkan

Marissa Haque & Ikang Fawzi Hasil dari Ranah Berpolitik (2010)

Marissa Haque & Ikang Fawzi Hasil dari Ranah Berpolitik (2010)
Metro TV 2010, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Hasil Polling

Ayah Ikang Fawzi & Oom Chandra Darusman: Karya Dua Anak Deplu Alumni UI, 1982

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: Kompaknya Dua Anak Deplu Alumni UI (Universitas Indonesia/ILUNI), 1982

Minggu, 25 Desember 2011

Bunda Marissa Haque Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Seniornya di IPB

CABUT SP3 Mafia Hutan

Total  biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau hampir Rp 2000 triliun 
PADA  Jumat 25 Agustus 2011, setidaknya 15 orang tergabung dalam KPK atau Koalisi Pemberantasan Korupsi unjuk aksi di depan markas komando Polda Riau. Tiga orang memegang spanduk bertulis; “Tangkap dan Hukum Mati Koruptor Kehutanan dan Cabut SP3 illegal logging.”

KPK gabungan dari aktifis lingkungan hidup, forum pers mahasiswa, mahasiswa pencinta alam, organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. KPK berdiri tepat hari jadi Provinsi Riau ke-54. Sejak itu KPK membuat Bazar Kasus Riau, isinya kasus-kasus kejahatan besar di Riau; korupsi kehutanan, pelanggaran HAM terkait konflik sumberdaya alam dan agraria di Riau.

 
Aksi KPK depan Polda Riau
Agun Zulfaira, koordinator aksi meminta Polisi segera merespon rilis Satgas PMH, “Membuka kembali kasus SP3 yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal.”

 
Agun Zulfaira serahkan Tuntutan pada Achda Feri dari Polda Riau.
Tak sampai satu jam orasi, Agun bacakan tuntutan dan menyerahkan pada  Polisi Achda Feri. Achda Feri bilang, Kapolda pergi untuk Sholat Jumat. Massa pun bubar.

SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas PMH bentukan SBY berkunjung ke Pekanbaru selama dua hari, 7-8 Juni 2011. Selain seminar, agenda utama Satgas PMH; koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging terhadap 14 perusahaan di Riau.

Dalam rilis, Satgas PMH menyebut pertemuan itu diikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan danKonservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Hasilnya; empat alasan SP3 bisa dibuka kembali. “Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut,” tulis Satgas PMH.

Pertama, alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan dan ketidakpastian karena terdapat kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

Penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan. Saksi tersebut;

DR Ir Bejo Santoso, Pj. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;

Ir. Bambang Winoto, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kelola Lingkungan Hutan Tanaman pada Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan di Jakarta;

Ir. Harry Budhi Prasetyo, MSc, Kepala Sub  Direktorat Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;

Moh. Pasri Bin Samin, MS dan Ir. Toni Hermen, MM. Kedua-duanya dari Dinas Kehutanan Riau.
Keterangan saksi tersebut menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan.

Pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.

Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.

Kedua, adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan pada tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. Memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

Ketiga, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

Keempat, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, patut diduga penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
FENOMENA kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) tahun 2001-2006 dibongkar habis-habisan saat Kapolda Riau dijabat Sutjiptadi pada Desember 2006. Juni 2007 Polisi Riau mulai lakukan penyidikan.
September 2007. Tempo menulis empat pejabat pernah menjadi Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2000-2006 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fausi Saleh, Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Sudirno. Berkas perkaranya sudah disetor polisi ke kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Keempatnya mempunyai “dosa” yang sama, dituding menerbitkan rencana kerja penebangan hutan dengan cara mengeluarkan izin tak sesuai prosedur.

Para pejabat itu dinilai teledor mengurus hutan di wilayahnya. Mereka melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut polisi, petinggi pemerintah daerah ini seenaknya mengobral izin usaha penebangan kayu hutan di wilayah masing-masing. Sedikitnya 22 perusahaan hutan tanaman industri mengantongi izin menebangi hutan secara tak sah, yang menyebabkan hutan Riau hancur.

Letak kesalahannya adalah izin diberikan untuk areal hutan alam yang memiliki potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, disebutkan bahwa pengelolaan hutan tanaman industri hanya diperbolehkan di lahan kosong dengan potensi kayu maksimal 5 meter kubik per hektare serta kayunya berdiameter tidak lebih dari 10 sentimeter.

Kenyataannya, izin itu diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di hutan alam yang memiliki potensi kayu ratusan meter kubik per hektare dan diameter kayunya lebih dari 30 sentimeter. “Kami yakin, izinnya keliru, sehingga otomatis kayu yang dihasilkan menjadi ilegal,” kata Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, kala itu.

Majalah Tempo juga menulis pada 2007, juga dianggap bertanggung jawab terhadap hancurnya hutan Riau adalah Rusli Zaenal, Gubernur Riau. Semasa menjadi Bupati Indragiri Hilir, Rusli dituding mengeluarkan sejumlah izin yang menyimpang dari prosedur untuk PT Bina Duta Laksana, perusahaan yang selama ini disebut-sebut pemasok kayu bahan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper.


Dari sejumlah pejabat itu, aktifis penyelamat hutan menyebut nama mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pihak paling bertanggung jawab.

Kaban, misalnya, dituduh menerbitkan dispensasi izin pemanfaatan hasil hutan ke sejumlah perusahaan. Rusli dinilai bersalah karena mengesahkan rencana karya tahunan untuk 14 perusahaan.
November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi lakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memproses secara hukum.

Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara;

tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).

Polda Riau mulai limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indikasi aneh mulai terlihat. Sepanjang September 2007-Juli 2008, kejaksaan empat kali kembalikan berkas perkara ke Polda Riau karena berkas belum lengkap (P-19).

Merespon P-19 itu, Polisi lalu lakukan gelar perkara di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2008. Hasilnya; salah satunya, kecil kemungkinan untuk diteruskan.

Tiga hari kemudian, Polda Riau dibawah komando Kapolda Riau Brigjend. Hadiatmoko, mengejutkan masyarakat Riau; kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di-SP3-kan atau penyidikannya dihentikan karena Penyidik tak miliki cukup bukti meneruskan perkara, selain itu adanya keterangan Ahli dari Departemen Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ke-13 perusahaan yang disidik memiliki “izin”, dalam operasinya tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Padahal November 2008, pernyataan Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, bahwa tak akan mengeluarkan SP3 terkait kasus ilegal logging di Riau. “ Dua tahun penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut dengan segala intensitas luar biasa yang dilakukan penyidik sebelumnya justru menimbulkan keanehan ketika pada akhirnya dihentikan penyidikannya,” kritik Jikalahari.

RILIS  Satgas PMH pada 18 Februari 2011 melihat kejanggalan dalam P-19;
“P-19 berulang-ulang dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas atau tidak relevan; Kejaksaan dalam P 19-nya tanpa alasan jelas, menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Polda Riau yang kesaksiannya selama ini telah digunakan juga oleh Pengadilan macam Prof. Muladi, Prof. Bambang Hero, Dr. Basuki Wasis; Jaksa Penuntut Umum meminta Polda Riau mencari saksi yang dapat meringankan tersangka.
Kalangan aktifis lingkungan di Riau menyatakan dengan tegas; Menolak dikeluarkannya SP3 untuk 13 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Riau.

Salah satu alasan, “13 perusahaan” tersebut telah mengantongi “izin”, patut dipertanyakan mengingat dari awal perkara ini muncul, Penyidik “sangat meyakini” keberadaan izin tidak serta merta menjamin perusahaan tidak melakukan tindakan pidana karena dari hasil penyidikannya sangat kuat indikasi terjadinya “cacat proses” dalam pemberian izin tersebut.

CACAT PROSES tersebut melanggar beberapa aturan;
Undang undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pada Penjelasan Pasal 28 ditegaskan usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif guna mempertahankan hutan alam.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 30 ayat (3). Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

Selain itu sejumlah peraturan menegaskan lokasi areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi, yakni: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, tanggal 6 November 2000

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, tanggal 31 Januari 2001.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.

DUA HARI DI PEKANBARU, Satgas PMH memberi harapan baru pada lingkungan hidup Riau. SP3 perkara illegal logging dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;


Kondisi terakhir hutan di Riau. Foto @ Greenpeace di Pekanbaru

Pertama, Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan.

Kedua, SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru.

Ketiga,  Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

Keempat, Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh Negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun kerugian Negara diperkirakan:
Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,- dan Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau Rp 1.994.594.854.760.000,-.
Satgas PMH akan mengambil langkah;

Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;  Meminta Kapolri mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

Pertama, Meminta KPK memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

Kedua, Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Ketiga, Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

Kita berharap Satgas PMH tidak sekedar memberi janji di atas kertas. Sambil berharap, gerakan Satgas PMH ini tidak hanyajadi alat kepentingan SBY untuk meredam lawan-lawan politiknya, yang akhir-akhir ini keras menghantam partai Demokrat lantaran korupsi Nazaruddin. Dan, nyanyian Nazaruddin belum juga berhenti. ***
About madealimenulis
Belajar Menulis dan berpikir ala wartawan--Riset. Wawancara. Analisis. Menulis--sejak di Bahana Mahasiswa Universitas Riau.

"Bunda Marissa Haque Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Seniornya di IPB"

Senin, 28 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Propinsi Riau Awal 2012 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Bunda Marissa Haque Fawzi"

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009
 
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan Tahun Baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Selasa, 22 November 2011

Oom Prof Mahfud MD Ditantang Oom Refli Harun Kakak Kelas Bunda Icha di FH UGM


Kamis, 17 November 2011 16:47 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, yang pernah berseteru dengan Ketua MK Mahfud MD karena pernyataannya, kini menantang Mahfud. Refly meminta Mahfud MD membuktikan pernyataannya terkait adanya praktik jual beli pasal di DPR.

Rafli menegaskan, Mahfud harus konsisten dengan pernyataannya bahwa tudingan tidak bisa dilontarkan tanpa bukti.

“Ketika saya lontarkan pernyataan, ada suap di MK, dia minta saya buktikan. Maka, dia pun harus bisa buktikan pernyataannya. Dalam pernyataan saya terhadap MK, saya, paling tidak ada  investigasi. Saya katakan memang saya melihat uang itu. Cuma yang belum bisa dibuktikan apakah uang yang saya lihat itu jadi diberikan pada hakim atau tidak. Dalam investigasnya MK, kan juga terbukti itu,” ujarnya, Kamis (17/11/2011).

Sebagai pejabat negara, kata Refly, Mahfud harusnya konsisten dengan pernyataannya.  Mahfud diminta tidak beralasan bahwa hal itu hanya ilustrasi saja yang dikemukakan di dalam sebuah seminar. Sebagai akademisi, ilustrasi harusnya bisa dijelaskan.

“Seorang pejabat negara dan akademisi sepertinya tidak mungkin melontarkan ilustrasi tanpa fakta ataupun sekedar ilustrasi khayalan. Dia harus paham, perkataannya akan ditanggapi serius. Saya saja melontarkan pernyataan, juga melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, namun tak ada penyelesaiannya,” Rafli menegaskan.

Sejak  membaca  pernyataan Mahfud itu, Refly mengaku bertanya dalam hati apakah pernyataan Mahfud itu opini atau fakta.

Kalau fakta, kata Refly, apakah melihat atau mengalami langsung, atau sekedar fakta yang diperolehnya dari cerita orang lain.

Apalagi, di MK ada tiga mantan anggota DPR, selain Mahfud, Akil Muchtar, dan Hamdan Zoelva.
“Terlepas dari itu apakah fakta dan opini, saya pribadi juga berkeyakinan dan beropini, jual beli pasal terjadi. Ini gambaran publik karena masyarakat sudah paham semua. Cuma siapa yang bisa membuktikan? Tentu, orang  yang pernah terlibat, pernah menjadi anggota DPR.  Atau, pernah mengadopsi UU tertentu, seperti Mahfud,” demikian Refly Harun.

Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Anwar Sadat Guna

"Oom Prof Mahfud MD Ditantang Oom Refli Harun Kakak Kelas Bunda Icha di FH UGM"

Senin, 21 November 2011

Biru IPB Ibu Icha Tercinta



Ketika IPB kupilih menjadi wadah mengasah kognisi-afeksi-psikomotorik beberapa tahun silam, banyak yang tersenyum sinis padaku. Dan bahkan Prof.Dr. Jimly Assidiqi mantan Ketua MK dan Gubur Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat saya dan Yasmin Mumtaz sepupuku (salah seorang produser di Trans TV) bertandang ke rumahnya menyatakan, bahwa saya tidak fokus pada bidang kompetensi utama saya yaitu Ilmu Hukum. Ketika saya sedang mengagumi lukisan bulu ayam bergambarkan wajah diri beliau dan keluarga yang terpasang di ruang tengahnya, Prof.Jimly sekaligus melengkapi ekspresinya dengan mengatakan bahwa saya terlalu banyak membaca. “Ayo fokus Marissa…,” kata beliau saat itu. Hehe… saya tidak pernah melupakan konversasi saya dengan beliau di rumah dinasnya saat itu. Prof. Jimly mungkin lupa, bahwa saya bukan mahasiswanya di FH UI. Bahwa saya ke rumah beliau karena sedang jalan bersama Yasmin Mumtaz yang pernah dibimbing beliau dalam kaitan thesis MH jurusan Kenegaraan di Universitas Indonesia.
 
Saya tidak pernah marah pada komentar Prof.Jimly, hanya saja saat itu saya merasa kurang nyaman di hati. What’s wrong with banyak membaca? Dan kenapa saya dianggap atau terlihat ‘tidak atau kurang pantas’ untuk menyelesaikan S3 saya di IPB Bogor? Bukankah SMA saya dulu di SMA Negeri 8 Bukitduri, Tebet (Sekolah SMA terbaik se Indonesia) dari jurusan IPA? Hanya karena saya ingin jadi sarjana sembari jadi artis film top saja makanya saya memilih Fakultas Hukum yang cara belajarnya bisa mobile dan lentur. Dan disaat lulus dulupun saya masuk dalam kategori tiga besar, dan dapat pujian!

Namun, sekarang saya mulai dapat mengerti apa yang dikatakan beliau, ketika saya mulai serius mempersiapkan ini dan itu bagi cum pengabdian untuk professorship kelak, bahwa kalau tidak linier dalam sati wilayah studi yang sama, tidak akan diakui oleh Kemndikbud. Saya memang harus mampu menyarikan seluruh bidang keilmuan yang telah didapatkan dari jalur pendidikan resmi selama ini. Dan karena S1 nya dari Fakultas Hukum, maka walau S3 selesai dari IPB pun, saya kelak harus tetap sekali lagi mengambil S3 yang ke dua. Yaitu di bidang Ilmu Hukum. Entah dari FH UI atau FH Unpad, tergantung nanti bagaimana rezekiku saja mengalirnya. Lalu karena kompetensiku sekarang berada juga di wilayah ekonomi-bisnis dan hukum bisnis, maka nanti S3 Ilmu Hukum berikutnya akan berada dalam wilayah arsiran Bidang Hukum-Ekonomi. Entah berlandaskan Kenegaraan seperti Prof. Jimly Assidiqi atau Prof. Mahfud MD, atau berlandaskan Pidana seperti Prof. Romli dari FH Unpad. Lalu saya juga harus mempersiapkan jawaban kalau bertemu Prof. Jimly lagi dan beliau akan bertanya kembali, semisal “… jadi S3 kamu dari IPB buat apa?” Maka jawabanku adalah untuk “CARA BERPIKIR LOJIK-SISTEMIK.” 

Saya pikir itu adalah keunggulan mahasiswa pasca sarjana dengan background Ilmu Sosial yang masuk ke dalam ranah pendidikan eksakta! KUALITATIF yang DIKUANTIFIKASI, dan hal tersebut yang selama ini tidak pernah saya temukan dalam pendidikan Ilmu Hukum dengan sebagian besar pendekatan deskriptif-analisis ataupun analisis-konten. IPB adalah KATALIS PERTAMAKU yang MAMPU ME-LEVERAGE POSISIKU pada JAJARAN INTELEKTUAL BARU INDONESIA. Terimakasih banyak IPB… walau apapun yang pernah terjadi di dalamnya, namamu tetap akan kujunjung sampai mati kelak. Malah kalau mungkin ingin semakin kuharumkan namamu sebagai sebuah institusi pendidikan respectable di Indonesia.

Lalu apa signifikansinya dengan Indonesia? Well… saya ingin menjadi seorang negarawan, walau tidak selamanya harus ‘duduk’ pada suatu posisi strategis tertentu di negeri ini. Caranya? Tentu beragam… yang penting berada dalam jalan yang diridhoi Allah Azza wa Jalla serta selalu bersyukur dengan apa yang telah di’titipkan’-Nya kepada kita. Insya Alah demikian adanya…

Menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum! Kejujuran, prestasi, sopan dan santun, serta kendali diri.”

Minggu, 13 November 2011

Marissa Haque: Seperti di Riau, Mengerikan Kalau Negara Tak Sanggup Menyentuh Kriminal Korupsi Birokrat Propinsi Banten (Diduga)



DUGAAN KORUPSI: Ratu Atut Chosiyah Dilaporkan ke KPK
Icha Rastika | Latief | Rabu, 28 September 2011 | 19:26 WIB
ICHA RASTIKA Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2011). 
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2011). Atut dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten 2011 yang diduga telah diselewengkan.

Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar.
-- Abdullah Dahlan

”Dalam laporan itu, disebut inisial RAC (Ratu Atut) dan EK (Engkos Kosasih),” ujar peneliti dari Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Gedung KPK, Rabu (28/9/2011).

Pemrov Banten diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 340 miliar ke 221 organisasi, forum masyarakat, dan instansi negara, serta menyalurkan dana bansos senilai Rp 51 miliar ke 160 lembaga.

Menurut Abdullah, ada lima jenis penyimpangan dalam pengelolaan program hibah dan bansos yang totalnya Rp 391 miliar itu. Penyelewengan pertama, dana hibah itu diberikan kepada lembaga-lembaga fiktif.

”Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar,” katanya.

Perwakilan AIPP, Uday Suhada, menambahkan, dari 18 organisasi penerima hibah, hanya lima yang terdaftar sebagai organisasi formal.

”Di luar lembaga yang bersangkutan tidak diketahui legal atau tidak. Padahal, lembaga penerima hibah harus berbadan hukum, setidaknya tiga tahun,” ungkap Uday.

Penyelewengan kedua, lanjut Abdullah, sejumlah lembaga penerima hibah memiliki alamat yang sama.

”Setidaknya, ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama, yaitu di Jalan Bridgen Syam'un, Kota Serang, dan empat lembaga dengan alamat sama, yaitu Jalan Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang,” paparnya.

Padahal, dana hibah itu seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang jelas nama dan alamatnya.
”Alokasi dana untuk masing-masing lembaga di Jalan Bridgen KH Syam'un sebesar Rp 22,5 miliar dan yang di jalan Syekh Nawawi total Rp 6,4 juta,” kata Abdullah.

Penyelewengan ketiga, dana tersebut dialirkan ke lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur.

”Mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar,” ucap dia.

Abdullah mencontohkan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang dipimpin suami Ratu Atut, Hikmat Tomet.

”Total hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur mencapai Rp 29,5 miliar,” ujarnya.

Keempat, dana hibah ini juga diduga telah dipangkas. Jumlah dana hibah yang diterima lembaga penerima tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.

”Contohnya, Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Laksospol) Pandeglang. Dalam daftar penerima, lembaga itu memperoleh hibah Rp 500 juta. Tapi, surat pernyataan Ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya terima Rp 35 juta,” papar Abdullah.

Adapun kerugian dari pemotongan tersebut mencapai Rp 925 juta. Terakhir, sebagian besar penerima bantuan sosial itu tidak jelas.

”Dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung alamat jelas,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, ICW dan AIPP meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap pemberian dana bansos dan hibah tersebut. Dikhawatirkan, lanjut Abdullah, pemerintah daerah menjadikan kebijakan publik sebagai instrumen modal politik. Terlebih, ICW melihat bahwa alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Banten terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

”Kenaikannya fantastis, pada 2009 totalnya mencapai Rp 74 miliar, tapi pada 2011, menjelang pilkada meningkat Rp 391 miliar,” tukasnya.

Selasa, 01 November 2011

"MBA di Usia yang Tak Lagi Muda, 'Sesuatu' Sekali": Bundaku Marissa Haque Fawzi

"Rektor UGM Mendaulat Marissa Haque Fawzi, MBA Memimpin Sumpah Prasetya Alumni Universitas Gadjah Mada: Terimakasih Mas Jack & Mbak Panca"
 Marissa Haque
Jumat, 28 Oktober 2011

Terharu Sandang Gelar MBA

mba-tahun-2011-marissa-grace-haque-fawzi-dari-feb-ugm

rektor-ugm-mendaulat-marissa-haque-fawzi-mba-memimpin-sumpah-prasetya-alumni-univ-gadjah-mada-thx-to-mas-jack
Artis Marissa Grace Haque yang baru memperingati ultahnya ke-49 mengaku bangga campur haru. Pasalnya, istri Ahmad Zulfikar Fawzi atau yang lebih dikenal dengan nama Ikang Fawzi ini, Rabu (26/10) lalu, didaulat untuk membacakan sumpah panca prasetia alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, saat dirinya bersama 1.332 lulusan program pascasarjana diwisuda oleh Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi, MEng, PhD.


Marissa Haque berhak menyandang gelar master of business administration (MBA) Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, setelah berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul: "Analisis Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Nonbank: Studi pada BMT Beringharjo, Yogyakarta".

Bertindak sebagai pembimbing Prof. Basu Swastha Dharmesta, MBA, PhD, Dr. Gudono, MBA dan Dr Fahmi Radhi, MBA.

marissa-haque-setelah-memimpin-sumpah-prasetya-alumni-universitas-gadjah-mada-rektor-ugm-ketua-kagama-menyemat-pin-sedia-setia

Perempuan kelahiran Balikpapan, 15 Oktober l962, ini saat diwisuda didampingi suami dan putri sulungnya. "Saya terharu sekali. Terima kasih, UGM, telah memberi saya kesempatan memperluas wawasan hingga mencapai gelar kesarjanaan baru," ucapnya haru.

Rektor Sudjarwadi mengharapkan wisudawan mampu mendarmabaktikan kemampuan dan potensi di tempat kerja masing-masing. "Saya yakin, lulusan UGM di kemudian hari akan memegang peran yang sangat diharapkan oleh bangsa ini dan bisa melakukannya," katanya. (B Sugiharto)


"MBA di Usia yang Tak Lagi Muda, 'Sesuatu' Sekali": Bundaku Marissa Haque Fawzi 

Minggu, 30 Oktober 2011

Politisi Muda semua buruk? Ah Nggak Juga, Ada Bunda Marissa Haque & Ayah Ikang Fawzi, Juga Oom Hanafi Rais 2 Jempol Keatas Lho!

Empat Alasan Politisi Muda Dinilai Buruk?

Maraknya pemberitaan politisi muda terkait kasus korupsi menjad alasan utama.

Minggu, 30 Oktober 2011, 15:56 WIB
Bayu Galih, Luqman Rimadi
Sumber: http://politik.vivanews.com/news/read/259981-4-alasan-politisi-muda-dinilai-buruk
VIVAnews - Lingkaran Survei Indonesia melansir hasil survei yang mengungkap kekecewaan terhadap kiprah politisi muda. Menurut LSI, setidaknya ada empat alasan mengapa masyarakat kecewa terhadap para politisi muda.

Pertama, menurut peneliti LSI Adji Alfaraby, adalah maraknya pemberitaan korupsi yang melanda politisi muda setahun terakhir ini. Kasus ini ikut mencoreng para politisi muda, walaupun banyak yang belum terbukti di pengadilan.

"Top Five yang paling sering diberitakan (terkait kasus korupsi) adalah Muhammad Nazarudin (33 tahun), Angelina Sondakh (34 tahun), Anas Urbaningrum (42 tahun), Andi Malarangeng (48 tahun), dan Muhaimin Iskandar (45 tahun)," ujar Adji Alfaraby, peneliti LSI di Jakarta, 30 Oktober 2011.

Menurut Adji, kelima tokoh muda ini lah yang paling pengaruhi citra politisi muda di persepsi publik.

"Tokoh-tokoh ini di harapkan membawa perubahan, seperti Anas Urbaningrum yang awali karirnya sebagai aktivis HMI, anggota KPU, kemudian jadi tokoh partai, namun berita seputar mereka menghempaskan harapan publik pada politisi muda," ujar Adji.

Kedua, Adji melanjutkan, adalah tidak istimewanya kinerja politisi muda yang menduduki posisi puncak jabatan publik. Beberapa bahkan dinilai bermasalah.

"Semua menteri di Kabinet SBY- Budiono yang berasal dari partai dan berusia di bawah 50 tahun tak ada yang menonjol di hadapan publik," ungkapnya.

Adji menyebutkan ada empat nama politisi muda yang paling banyak mendapatkan sorotan yaitu Menteri Kehutanan Zulkfli Hasan (49 tahun), Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng (48 tahun), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal (39 tahun), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (45 tahun).

"Kepuasan publik kepada keempat menteri muda tersebut di bawah 40 persen," ujar Adji.

Alasan ketiga menurut Adji, kinerja politisi muda yang menjadi pimpinan Partai politik juga bermasalah. "Dari sembilan partai yang lolos electoral tresshold Pemilu 2009, hanya dua partai yang dipimpin oleh tokoh muda, yaitu Partai Demokrat dan PKB

Adji mengatakan tidak ada yang istimewa dari kedua tokoh muda tersebut dalam memimpin roda organisasi partainya. "Kedua politisi tersebut justru sedang di proses oleh KPK karena beberapa kasus," ujar Adji.

Keempat, Adji melanjutkan, adalah semakin besar harapan publik atas kiprah politisi muda tersebut, maka publik makin kecewa.

"Publik terlanjur diromantisasi oleh kiprah politisi muda yang mengubah zamannya. Pada masa lalu perubahan digawangi oleh tokoh muda," ucap Adji.

Lebih lanjut menurut Adji, ini menunjukkan kepada publik bahwa tokoh muda Zaman dulu berbeda dengan zaman sekarang. "Kenyataannya hari ini justru sebaliknya, politisi muda yang berada di puncak jabatannya justru terlilit kasus korupsi," ujar Adji. (adi)

• VIVAnews

"Politisi Muda semua buruk? Ah Nggak Juga, ada Bunda Marissa Haque & Ayah Ikang Fawzi, Juga  Oom Hanafi Rais 2 Jempol Keatas Lho!" 

Senin, 17 Oktober 2011

"Marsha Chikita Fawzi Our Beloved One: Ikang Fawzi & Marissa Haque"

If you ever heard about Indonesian students in Malaysia trying to make a peace using online media (twitter, facebook – you name it) during the “unofficial” war between Indonesia and Malaysia, spreading a cartoon character avatar from both countries signaling a harmony between them then I assume you are familiar with this not-just-an-average-girl.

She’s one of the broadcaster in Radio PPI Dunia representing Cyberjaya-Malaysia, studying Film Animation at Multimedia University (MMU). It may sounds like she’s just an ordinary girl but no – she is not and why is it?

Because aside from the fact that she just finished her final project, she is now working as a 3D Modeler, Render Artist, Animator and finally (now) a Compositor at Les Copaque – starting out as an internee, she is in fact the one and only Indonesian full time employee working at the company. Not to mention her other “activities” as a musician, and please don’t get me started with her hobbies.

Oh, and if I may quote to Jim Morrisson, “Where’s your will to be weird?” – I can assure you that this girl has an enormous will to be weird. In all positive way possible of course.

Anyway, I asked her to describe herself – she took her time before finally answered,
“I am a person who believe in changes without leaving my conservative side. I live my life by following the passion I have inside, though I think my skill is really mediocre. (laugh). I learn from my life-experiences. There is no regret of what happened, no matter how bitter it is because that what makes me who I am today. And one day, Insya Allah, I will enhance the 3D animation industry in Indonesia,”
Marsha Chikita Fawzi - or we can call her Kiki, has a lot in her hand. You can just google her name if you don’t trust me. I spent a lot of time figuring out what she really does through many question and even with my knowledge limitation of her world, I know one thing for sure, she is indeed an artist. 

Well, many of us may associate her with the famous Ikang Fawzi and Marissa Haque, but from our conversation she always underline the statement how she doesn’t enjoy the spotlight of being a famous couple daughter. Instead, she would like to be known for her own brightness and achievement which I understand totally. She is indeed a family oriented girl, she loves her family so much but not necessarily every time she accomplish something, it should be related to her parents status.

Back to her works, she stated how the knowledge and experience working in this field is addictive. It is hard for her to stop learning and trying new things which in my opinion will become one of her competitive advantage in the future since the process of learning is what will make you succeed. Do not be satisfied with what you have already know or do because there’ll be always more.

Another quote from her is,
Details make perfect animation
which apparently being given to her by Aras Darmawan.

That quotation made Kiki stalked children in the playing ground, watching them moving, acting and re-acting, studying how they interact with each other. The result of this stalking process (haha, I love this term, Kiki is a stalker so be careful – who know she’s watching you and made you one of her artworks) later on will be put into the millisecond frame. So, when you’re watching an animation, appreciate it! The animator such Kiki put a hard work so you can enjoy it.
Instead of moving the character, I’d prefer to ‘giving life to it’ which in my opinion will work better in reaching the heart of the audience.
Since my conversation with her was a very long one and most of it was about her works because I understand nothing about it, I tried to dig more from her words. And to end this writing, I guess this last statement from her will do,
I enjoy my life, the world I’m living in. I’d love to jump in totally in both field of music and animation. I feel as if I could deliver happiness to people from what I made, and trust me it feels great! So, I won’t stop here, I am just warming up.
So prepare yourself dear Indonesia, for a young talented animator who will probably bring change and development in the world of animation in this country. Who said that we don’t have enough talented people in this country? They are preparing themselves to awaken this country and Marsha Chikita Fawzi is definitely one of them.

Good luck for you my dear, learn from the best and we are waiting here for your next accomplishment.


Source: http://meityfitriani.com/2011/09/18/marshachikita/
written by Meity Fitriani

Bandung, 16th August 2011

"Marsha Chikita Fawzi Our Beloved One: Ikang Fawzi & Marissa Haque"

Kampanye Lingkungan di Makassar Ayah Ikang Fawzi & BIL Project Bawakan Lagu Ayu Ting-Ting

Minggu, 16 Oktober 2011 - 12:22 wib
Andi Aisyah - Okezone
Sumber: http://music.okezone.com/read/2011/10/16/386/515900/kampanye-lingkungan-ikang-fawzi-bawakan-lagu-ayu-ting-ting 
Andi Aisyah - Okezone
Ikang Fawzi (Foto: Andi Aisyah/Okezone)
Ikang Fawzi (Foto: Andi Aisyah/Okezone)
MAKASSAR- Ikang Fawzi, tak hanya piawai bermusik rock. Tapi juga punya kepedulian terhadap keberlanjutan habitat dunia.

Saat tampil di Pantai Losari Makassar, Sabtu (15/10/2011), Ikang berkali-kali menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup. "Pelihara tumbuhan, hewan danlestarikan lingkungan. Itu penting untuk kehidupan anak cucu kita ke depan, "ujar Ikang di depan ratusan penonton yang hadir.

Ikang tampil di Makassar dalam rangkaian Peringatan Hari Habitat Dunia 2011, Hari Tata Ruang 2011 dan Hari Jadi Provinsi Sulsel ke-342. Bersama Gilang Ramadhan, mereka membawakan beberapa lagu hitsnya maupun lagu yang sedang tren saat ini.

"Tolong pelihara dong habitatnya, jangan dihancurkan. Jangan sampai seperti judul lagu Saya Hancur Hatiku," pesan Ikang.

Ikang membawakan lagu Hancur Hatiku, Laskar Pelangi, Salam terakhir, Panggung Sandiwara dan Gebyar Gebyar. Tak hanya itu, Ikang menutup penampilannya dengan menyanyikan lagu Alamat Palsu milik Ayu Ting Ting.

Gilang pun tak tinggal diam. Berbekal gendang kecil yang punya kerincing, Gilang menghibur audiens dengan banyolan dan gerakan lucu.

"Saya sering ke Makassar, saya belajar cara memukul gendang di sini, makanya ingin Saya perlihatkan," pungkas Gilang. (rik)

"Kampanye Lingkungan di Makassar Ayah Ikang Fawzi & BIL Project Bawakan Lagu Ayu Ting-Ting" 

Jumat, 16 September 2011

Pak Hanafi Rais Peduli Pertanian Terpadu Berkelanjutan: dalam Bunda Marissa Haque Fawzi



Sumber: http://ikangmarissa-for-hanafirais-yogya.blogspot.com


Sebagai 'anak' IPB, ada hal yang mengharukan rasanya tertangkap oleh inderaku. Bahwa anak tertua Pak Amien Rais tersebut juga peduli sekali pada pertanian. Semoga selamanya demikian ya?

Karena belakangan ini trend yang terjadi adalah para lulusan fakultas pertanian malah mengurus yang ndak ada sangkut pautnya dengan pertanian itu sendiri. Semisal ada yang jadi wartawan dan malah sebagian besar jadi bankers. Duh!

Senin, 12 September 2011

Fitri Kalbu dari Yogyakarta: Marissa Haque & Ikang Fawzi



Kemarin sepulang dari Yogyakarta, kondisi badan ini terasa sangat ‘drop.’ Namun ‘mantera’ dari seorang sahabat yang dekat di hati ini membangkitkan kembali energi bawah sadarku, subhanallah...

Mantera tersebut berbunyi: “...saya bahagia (karena Allah), dan oleh karena saya bahagia, orang lain berbahagia!” Believe it or not, keampuhannya menguasai seluruh pojok relung jiwaku.

Bila aura positif tersebut berhasil kuraih, kenapa tidak untuk dibagi kepada siapapun anda pembaca blog-ku ini.

Selamat mencoba saudaraku...

Rabu, 07 September 2011

"Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?"

Dalam Islam, hukuman bagi koruptor ialah potong tangan. Di Indonesia yang Muslimnya terbesar, hukumannya dipotong-potong (semisal dalam bentuk remisi).

Lalu bagaimana dengan di Propinsi Banten yang sangat dikenal para pemimpin elitnya tidak amanah bahkan sebagian oknum tidak istiqomah dalam menegakkan amal ma'ruf dan nahi munkar?

Di Jepang yang masyarakatnya sebagian besar atheis, seorang menteri yang diduga terlibat suap langsung mundur. Lhaaaa... kalau di Indonesia yang konon sangat agamis, seorang menteri yg diduga terlibat suap justru bolak-balik muncul terus di berbagai televisi, bahkan diajak talkshow di Metro TV.  

Wuih! Memang berat jadi orang Indonesia yang mengerti hukum...


"Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?"

Rabu, 31 Agustus 2011

"Kuncinya adalah Pasangan: Keberhasilan Ayah Ikang Fawzi & Bunda Marissa Haque (Duta LP3I)"

Marissa Haque: Berat Jadi Duta Lembaga Pendidikan

JAKARTA - Artis senior Marissa Haque telah dinobatkan menjadi duta LP3I. Diakuinya pekerjaan barunya tersebut bisa dibilang cukup berat.“Kalau bicara berat itu pasti, karena ini bicara tanggung jawab, dan bagi saya pun karena ini bentuk ibadah seperti bernafas, senyuman itu ibadah dan ini bukan tugas biasa bagi saya,” ujar Marissa Haque saat ditemui di Gedung ESQ, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dengan menjadi duta LP3I, istri Ikang Fawzy ini menambahkan setidaknya bisa menjadi bagian dari pendidikan di Indonesia yang mulai memprihatinkan.“Keterlibatan aku sebagai duta disini setidaknya aku bisa memberikan pengetahuan yang baik.

Apalagi kondisi pendidikan di Indonesia mulai sedikit memprihatinkan,” katanya.Diakuinya lagi, mengenyam pendidikan hingga mendapat gelar Doktor, membuat kakak kandung Shahnaz Haque merasa punya kewajiban untuk membagi ilmu yang didapat selama dirinya menempuh pendidikan.“Learning by doing, semua saya kerjakan dengan baik. Banyak pengetahuan yang bisa saya berikan untuk siapapun. Lebih pada motivasi, mungkin lebih pada dakhwahnya sehingga itu bisa bermanfaat,” tukasnya.(nov)

Sumber : http://celebrity.okezone.com


"Kuncinya adalah Pasangan: Keberhasilan Ikang Fawzi & Marissa Haque (Duta LP3I)"

Selasa, 30 Agustus 2011

Bunda Marissa Haque Fawzi: Silaturahim ke Rumah Astri Hanafi Rais PAN Yogya


ikang_fawzi_dan_marissa_haque
http://www.antara-sumbar.com/id/berita/nasional/d/0/181567/marissa-haque-mengaku-dekat-dengan-pan.html
 
Pada tanggal 18 Agustus 2011 lalu selepas HUT Kemerdekaan RI ke 66, saya Marissa Haque Fawzi berhasil lulus dengan nilai “A” bulat dari FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis) di UGM (Universitas Gadjah Mada). Sebelumnya pada awal tahun tepatnya Januari 2011 ini Ahmad Zulfikar Ikang Fawzi suamiku berhasil lulus duluan dengan pencapaian sama yaitu “A” bulat juga. Bukan untuk bersaing namun justru kelak untuk saling melengkapi atau aliansi atau kolaborasi. Karena Ikang lebih fokus kepada ekonomi makro berbasis kepada Teori Adam Smith (Keynesian) sementara saya lebih memilih meletakkan hati-pikiran-energi kepada ekonomi mikro syariah berbasis kepada semangat Prof Mubyarto (Mubyartois).

Proses ujian sidang MBA saya alhamdulillah paling lancar di hari itu, karena hanya memakan waktu sekitar 25 menitan. Dengan masa 15 menit presentasi dan 5-10 menit menjawab pertanyaan lisan dari tiga orang penguji, yaitu: (1) Prof.Dr. Basu Swatha Dharmmesta/Pakar Marketing Strategic temannya Prof. Philip Kottler; (2) Dr. Fahmi Radhi/Direktur The Mubyarto Institute; (3) Dr. Goedono/Pakar Strategic Management.
Selesai ujian sidang tertutup MBA tersebut saya langsung didaulat untuk mempresentasikan hasil penelitian selama enam bulan tersebut di LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) milik Pemda DIY/Kesultanan Yogya sembari buka puasa bareng dengan beberapa media lokal di sana.

Keseokan harinya tertanggal 19 Agustus 2011, silaturahim ke Pendopo Keluarga besar Prof.Dr. Amin Rais Guru Besar FISIPOL UGM. Di sana saya diterimas anak menantu Pak Amin Rais istri dari Hanafi Rais beserta Ibu dan anak-anaknya. Juga Hanum Rais putri Pak Amin yang memiliki hobi sama dengan saya yaitu : “menulis!”

Tak dinyana ternyata kami merasa cocok dan ingin terus melanjutkan silaturahim ke depannya demi kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami ingin melihat Mas Hanafi Amin Rais menjadi Walikota Yogyakarta 2011 besok ini. Karena Mas Hanafi dan juga Prof. Amin Rais sangat mendukung keberadaan BMT seperti apa yang telah saya dapatkan dari hasil penelitian MBA ku sebelumnya.
Insya Allah doa kami semua dapat ridho Allah Azza wa Jalla dan dikabulkan-Nya…
Amiiiin… Ya Robbal Alamiiin…

“Marissa Haque & Ikang Fawzi: Silaturahim di Yogya Memang Berkah “

Minggu, 28 Agustus 2011

Menyuburkan Jiwa di Malam Terakhir Ramadhan: Bunda Marissa Haque Fawzi

Dari twitter nya Bunda Marissa Haque Fawzi


Menyuburkan Jiwa di Malam Terakhir Ramadhan

 Ya Allah terimakasih banyak untuk semua yang telah Engkau berikan kepada keluarga mungil kami di Pelangi Bintaro. Kini Chikita Fawzi tengah 'tenggelam' dalam menciptakan irama melodi musik karyanya bersama sang Ayah Ikang Fawzi. Sementara Ikang Fawzi suamiku pas selesai mengkhatamkan bacaan Al Quranul Karim, alhamdulillah sempurna penuh sebanyak 30 juz. Isabella sulung kami terlihat sangat menikmati pekerjaannya sebagai the news anchor dan reporter di Global TV, lihatlah penampilan reportasi dia sejak kemarin sore di Nagreg, jawa Barat.

Subhanallah...sementara saya sendiripun semakin merasa damai di hati ini saat merasakan bahwa semua sandiwara kehidupan dalam kusaring hanya tinggal inti emasnya saja dalam genggaman Nur-Mu Ya Rob...


Fabiayyi ala'i Robbi kumma tukadzdzibaaaan... Ni'mat mana lagi yang hendak kau dustakan wahai manusia...

Iman dan keimanan merupakan pupuk hidup penyubur jiwa, yang akan tiba saatnya kelak memberikan aneka bunga rupawan yang akan mengharumi kehidupan dunia serta akhirat kita kelak...Insya Allaaah...

Inspirasi dari: http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/08/28/9874/187/Beautiful-Soul

Senin, 15 Agustus 2011

Iklan RBT Ayah Ikang Fawzi dan Para Adik Iparnya Keren Habis!: BIL (Brother in Law) + Gilang Ramadhan & Ekki Soekarno



Iklan RBT Ayah Ikang Fawzi dan Para Adik Iparnya Keren Habis!: BIL (Brother in Law) + Gilang Ramadhan & Ekki Soekarno

"Marissa Haque & Ikang Fawzi: Upaya Membuat Nyaman Hati Pasangan"

Disaat kita memberi sesungguhnya karena kita sudah banyak menerima!

Kuncinya semua kembali kepada pasangan kita. Sejauh mana pasangan suami atau istri dapat saling mendukung satu dengan lainnya, sehingga mampu selalu membuat nyaman hati pasangannya.


cinta_kami_selamanya_sampai_mati-ikang-fawzi-dan-marissa-haque-1Pasangan suami istri sejati, akan berada dalam irama harmoni untuk saling memahami serta  selalu mendukung. Intinya adalah, komunikasi produktif di antara keduanya dalam perkawinan. Cirinya adalah ketika mata hati serasa selalu terkait satu dengan lainnya. Seperti itu sejujurnya yang kami rasakan selama 25 tahun masa pernikahan kami.

Kami berdua--Ikang Fawzi dan Marissa Haque--memang bukanlah pasangan yang luar biasa sempurna. Namun kami bertekad agar kesepakatan yang kami buat sejak awal dapat kami wujudkan dalam kenyataan sejarah pernikahan kami, yaitu: "... untuk selalu satu suami dan satu istri sampai mati."

Insya Allah... sejujurnya demikian, dan selamanya demikian. Sampai ajal menjemput kami, karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati...

May Allah always bless our marriage... amiiin...

Catatan: Avatar Blog Ini dari iklan Oil of Olay

Sumber: http://ikangdanmarissa.blogdetik.com/


"Marissa Haque & Ikang Fawzi: Upaya Membuat Nyaman Hati Pasangan"

Minggu, 14 Agustus 2011

“Keluarga Gonzales Timnas yang Sangat Ramah: Liputan6.com dalam Marissa Haque & Ikang Fawzi”

ikang-fawzi-gonzales-marissa-haque-eva-siregar-golzales-isabela-fawzi 
Liputan6.com, Jakarta:

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/foto/ketika-p…

Diam-diam istri pesepakbola nasional Christian Gonzales, Eva Gonzales, mengagumi pasangan artis senior Ikang Fawzi dan Marissa Haque. Eva pun mengundang artis idolanya itu untuk menghadiri acara ulang tahun putri pertamanya, Amanda Gonzales, yang ke-17. Eva mengaku tidak menyangka jika pasangan yang kini lebih aktif bergelut di dunia politik itu mau hadir di pesta ulang tahun anaknya.

“Ini idola saya sama suami saya. Ini bener-bener reunian dari saya kecil mereka bener-bener udah di langit. Jadi mana mungkin kenal sama saya,” puji Eva Gonzales kepada pasangan yang kini masih tampak mesra, seperti ditayangkan Status Selebritis di SCTV, Sabtu (13/8).

Ternyata, Ikang dan Marissa juga nge-fans dengan perfoma Christian Gonzales di lapangan. Baik Ikang maupun Marissa pun ikut memuji idolanya itu. “Kita tuh seneng banget sama Christian Gonzales apalagi waktu kemaren membela Indonesia. Di saat Indonesia tengah lesu, Gonzales mampu mengangkat kembali nama timnas Indonesia,” puji pria yang bernama lengkap Ahmad Zulfikar Fawzi.(APY/ANS)

“Keluarga Gonzales Timnas yang Sangat Ramah: Marissa Haque & Ikang Fawzi”

Followers

Interesting Blogs